Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) merupakan lembaga pendidikan tinggi yang memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepolisian di Indonesia. Berikut adalah lima hal yang perlu diketahui tentang Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian di Indonesia:
1. Sejarah dan Visi Misi
STIK didirikan pada tahun 1999 dengan tujuan untuk mempersiapkan calon-calon perwira kepolisian yang berkualitas dan profesional. Visi STIK adalah menjadi lembaga pendidikan tinggi yang unggul dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepolisian di Indonesia.
2. Program Studi
STIK menyelenggarakan program studi S1 Kepolisian dan D3 Kepolisian yang memiliki kurikulum berbasis kebutuhan kepolisian dan mengacu pada standar pendidikan kepolisian. Program studi yang diselenggarakan di STIK meliputi berbagai mata pelajaran seperti hukum pidana, kriminologi, manajemen kepolisian, dan lain sebagainya.
3. Fasilitas dan Sarana Pendukung
STIK memiliki fasilitas dan sarana pendukung yang lengkap dan modern untuk mendukung proses pembelajaran dan pengembangan mahasiswa. Beberapa fasilitas yang tersedia di STIK antara lain ruang kuliah yang dilengkapi dengan teknologi canggih, laboratorium kepolisian, perpustakaan, dan lain sebagainya.
4. Tenaga Pengajar
STIK memiliki tenaga pengajar yang terdiri dari dosen-dosen yang ahli di bidangnya dan juga praktisi kepolisian yang berpengalaman. Dosen-dosen di STIK memiliki kompetensi yang mumpuni dalam mengajar dan membimbing mahasiswa untuk menjadi perwira kepolisian yang profesional dan bertanggung jawab.
5. Kerjasama dengan Instansi Terkait
STIK memiliki kerjasama dengan berbagai instansi terkait seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan HAM, dan lembaga-lembaga lainnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepolisian. Kerjasama ini juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa STIK untuk mendapatkan pengalaman kerja dan magang di berbagai instansi terkait.
Dengan memahami lima hal di atas, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal dan memahami peran serta kontribusi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian dalam pembentukan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepolisian di Indonesia.
Referensi:
1. Website Resmi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian